POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 46
(1) Pada saat akan dimulai Pemeriksaan, Pemeriksa
menunjukkan surat perintah Pemeriksaan dan tanda
pengenal Pemeriksa.
(2) Dalam hal Pemeriksa tidak dapat memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Perusahaan Pergadaian yang akan diperiksa dapat
menolak dilakukannya Pemeriksaan.
(3) Pemeriksa wajib merahasiakan data, dokumen,
dan/atau keterangan yang diperoleh selama
Pemeriksaan terhadap pihak yang tidak berhak,
kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau
diwajibkan oleh undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
Pemeriksaan diatur dalam Surat Edaran OJK.
