POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 45
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
persiapan Pemeriksaan;
pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan; dan
pelaporan hasil Pemeriksaan.
(2) Persiapan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dibuat berdasarkan hasil analisis
laporan berkala dan data lain yang mendukung.
(3) Pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan
cara Pemeriksaan di Perusahaan Pergadaian,
Pemeriksaan di kantor OJK, atau Pemeriksaaan di
tempat lain yang ditentukan oleh OJK.
