Pasal 44
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
dilaksanakan oleh Pemeriksa berdasarkan surat
perintah Pemeriksaan dan surat pemberitahuan
Pemeriksaan.
(2) Sebelum dilakukan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu disampaikan
surat pemberitahuan Pemeriksaan kepada
Perusahaan Pergadaian.
(3) Surat pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memuat informasi sebagai
berikut:
nomor dan tanggal surat perintah Pemeriksaan;
nama Pemeriksa;
tujuan Pemeriksaan;
jangka waktu Pemeriksaan;
dokumen yang diperlukan untuk Pemeriksaan;
dan
- batas waktu penyampaian dokumen kepada
Pemeriksa.
(4) Surat pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 3
(tiga) Hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan
Pemeriksaan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan apabila penyampaian surat
pemberitahuan Pemeriksaan diduga akan
mempersulit atau menghambat proses Pemeriksaan
atau akan memungkinkan dilakukannya tindakan
untuk mengaburkan keadaan yang sebenarnya atau
menyembunyikan atau menghilangkan data,
keterangan, atau laporan, yang diperlukan dalam
pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan.
