POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 53
Perusahaan Pergadaian yang telah dicabut izin usahanya
dilarang untuk menggunakan kata Gadai atau kata yang
mencirikan kegiatan Gadai dalam nama perusahaan.
Perusahaan Pergadaian yang telah dicabut izin usahanya
dilarang untuk menggunakan kata Gadai atau kata yang
mencirikan kegiatan Gadai dalam nama perusahaan.