POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 41
(1) Pengawasan terhadap Perusahaan Pergadaian
dilakukan oleh OJK.
(2) Pengawasan terhadap Perusahaan Pergadaian
dilakukan berdasarkan Peraturan OJK ini dan
peraturan pelaksanaannya.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Perusahaan Pergadaian
