POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 40
(1) Dalam hal telah terbentuk asosiasi yang menaungi
Perusahaan Pergadaian di Indonesia, Perusahaan
Pergadaian wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi
dengan ketentuan sebagai berikut:
- bagi Perusahaan Pergadaian yang telah
mendapatkan izin usaha sebelum terbentuknya
asosiasi, paling lama 3 (tiga) bulan sejak
asosiasi terbentuk;
- bagi Perusahaan Pergadaian yang mendapatkan
izin usaha setelah asosiasi terbentuk, paling
lama 3 (tiga) bulan sejak mendapatkan izin
usaha.
(2) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapat persetujuan dari OJK.
(3) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas paling sedikit:
- mengkoordinasikan penyusunan standar praktik
dan kode etik Perusahaan Pergadaian; dan
- mengadakan pendidikan dan pelatihan yang
berkelanjutan.
(4) Pelaksanaan tugas asosiasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaporkan kepada OJK.
