POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 42
(1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), OJK
berwenang melakukan Pemeriksaan terhadap
Perusahaan Pergadaian.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh tim Pemeriksa yang dapat terdiri dari:
- pegawai OJK yang ditugaskan untuk melakukan
Pemeriksaan;
pihak lain yang ditunjuk oleh OJK; atau
gabungan antara pegawai OJK dan pihak lain
yang ditunjuk oleh OJK.
