POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 37
(1) Perusahaan Pergadaian yang diambil alih wajib
menyampaikan laporan pengambilalihan kepada OJK
paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tanggal akta
pengambilalihan yang dibuat di hadapan notaris.
(2) Laporan pengambilalihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi
Perusahaan Pergadaian dengan menggunakan format
9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan OJK ini dengan dilampiri dokumen:
- risalah rapat umum pemegang saham atau
rapat anggota;
akta pengambilalihan; dan
data pemegang saham atau anggota pendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
huruf c.
