Pasal 38
(1) Perusahaan Pergadaian yang melakukan pemisahan
wajib menyampaikan laporan pemisahan kepada OJK
paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak
tanggal akta pemisahan yang dibuat di hadapan
notaris.
(2) Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan cara:
pemisahan murni; atau
pemisahan tidak murni.
(3) Pemisahan murni sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a mengakibatkan seluruh aset dan liabilitas
Perusahaan Pergadaian beralih karena hukum
kepada 2 (dua) Perusahaan Pergadaian lain atau
lebih yang menerima peralihan dan Perusahaan
Pergadaian yang melakukan pemisahan tersebut
berakhir karena hukum.
(4) Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b mengakibatkan sebagian aset dan
liabilitas Perusahaan Pergadaian beralih karena
hukum kepada 1 (satu) Perusahaan Pergadaian lain
atau lebih yang menerima peralihan dan Perusahaan
Pergadaian yang melakukan pemisahan tersebut
tetap ada.
(5) Laporan pemisahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi Perusahaan
Pergadaian dengan menggunakan format 10
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan OJK ini dengan dilampiri dengan
dokumen:
- risalah rapat umum pemegang saham atau rapat
anggota; dan
- akta pemisahan.
(6) Berdasarkan laporan pemisahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), OJK mencabut izin usaha
Perusahaan Pergadaian yang melakukan pemisahan
murni sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
