Pasal 36
(1) Perusahaan Pergadaian yang melakukan
penggabungan atau peleburan wajib menyampaikan
laporan penggabungan atau peleburan kepada OJK
paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak
tanggal diterimanya persetujuan atau pengesahan
perubahan anggaran dasar dari instansi berwenang.
(2) Laporan penggabungan atau peleburan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh
Direksi Perusahaan Pergadaian dengan menggunakan
format 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan OJK ini dengan dilampiri dengan
dokumen:
- risalah rapat umum pemegang saham atau
rapat anggota;
- akta hasil penggabungan atau peleburan yang
telah disetujui atau disahkan oleh instansi yang
berwenang;
- akta pendirian atas Perusahan Pergadaian hasil
peleburan yang telah disahkan oleh instansi
berwenang; dan
- data pemegang saham atau anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
huruf c, dalam hal terdapat pemegang saham
baru atau anggota baru.
(3) Berdasarkan laporan penggabungan atau peleburan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK
menetapkan:
- pencabutan izin usaha Perusahaan Pergadaian
yang menggabungkan diri atau yang melakukan
peleburan; dan/atau
- pemberian izin usaha kepada Perusahaan
Pergadaian hasil peleburan.
(4) Sebelum pemberian izin usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan,
Perusahaan Pergadaian hasil peleburan dilarang
menjalankan kegiatan usaha.
