Pasal 35
(1) Perusahaan Pergadaian wajib menyampaikan laporan
secara berkala setiap 3 (tiga) bulan untuk periode
yang berakhir pada tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30
September, dan 31 Desember kepada OJK.
(2) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Perusahaan Pergadaian wajib
menyampaikan laporan sewaktu-waktu bila
diperlukan oleh OJK.
(3) Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan
sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah
wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha yang
dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah dalam
laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
disampaikan kepada OJK paling lambat pada akhir
bulan berikutnya.
(5) Apabila batas akhir penyampaian laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari
libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari
kerja pertama berikutnya.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Perusahaan Pergadaian berupa:
profil Perusahaan Pergadaian;
laporan keuangan; dan
laporan operasional.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan,
dan tata cara penyampaian laporan berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Surat Edaran OJK.
