Pasal 34
(1) Perusahaan Pergadaian yang melakukan perubahan
nama wajib melaporkan perubahan nama paling lama
15 (lima belas) Hari setelah diterbitkannya persetujuan
dari instansi berwenang, atau disetujui oleh rapat
anggota.
(2) Laporan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi Perusahaan
Pergadaian dengan menggunakan format 7
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan OJK ini dengan dilampiri dokumen:
- perubahan anggaran dasar yang disertai dengan
bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi
Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan
hukum perseroan terbatas;
- akta risalah rapat anggota dan/atau perubahan
anggaran dasar bagi Perusahaan Pergadaian yang
berbentuk badan hukum koperasi; dan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama
Perusahaan Pergadaian yang baru.
Bagian Kedua
Pelaporan Perusahaan Pergadaian
