POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 33
(1) Perusahaan Pergadaian wajib melaporkan perubahan
alamat kantor pusat secara tertulis kepada OJK paling
lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal
pemindahan.
(2) Pelaporan perubahan alamat kantor pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disampaikan oleh Direksi Perusahaan Pergadaian
dengan menggunakan format 6 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dengan
dilampiri dokumen:
- bukti penguasaan gedung atas kantor pusat yang
baru; dan
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang
telah mencantumkan alamat kantor pusat yang
baru.
