Pasal 32
(1) Perusahaan Pergadaian wajib melaporkan perubahan
Modal Disetor secara tertulis kepada OJK paling lama
15 (lima belas) Hari setelah diterbitkannya persetujuan
atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi
yang berwenang, atau disetujui oleh rapat anggota.
(2) Pelaporan perubahan Modal Disetor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi
Perusahaan Pergadaian dengan menggunakan format 5
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan OJK ini dengan dilampiri dokumen:
- perubahan anggaran dasar yang disertai dengan
bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi
Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan
hukum perseroan terbatas;
- akta risalah rapat anggota dan/atau perubahan
anggaran dasar bagi Perusahaan Pergadaian yang
berbentuk badan hukum koperasi; dan
- surat pernyataan bahwa setoran modal tidak
berasal dari pinjaman dan/atau tindak pidana
pencucian uang.
