Pasal 29
(1) Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan
kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) wajib
mengangkat paling sedikit 1 (satu) orang DPS.
(2) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
diangkat dalam rapat umum pemegang saham atau
rapat anggota setelah memperoleh rekomendasi Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
(3) Bagi Perusahaan Pergadaian yang berbentuk badan
hukum koperasi, pengangkatan DPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat pula dilakukan setelah
memperoleh sertifikasi pelatihan DPS dari Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
(4) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diangkat oleh 1 (satu) atau beberapa Perusahaan
Pergadaian secara bersama-sama.
(5) DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada
Direksi agar kegiatan usahanya sesuai dengan Prinsip
Syariah.
(6) Tugas pengawasan dan pemberian nasihat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit
dilakukan terhadap:
kegiatan operasional Perusahaan Pergadaian;
pedoman operasional dan produk yang dipasarkan;
dan
- pengembangan, pengkajian, dan rekomendasi
kegiatan usaha Perusahaan Pergadaian yang
antara lain mencakup produk, operasional, dan
pemasaran.
