POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 30
(1) Perusahaan Pergadaian dapat menyelenggarakan
sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dengan
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK.
(2) Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan
sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah,
wajib:
- mempunyai pembukuan terpisah untuk kegiatan
usaha berdasarkan Prinsip Syariah dari kegiatan
usaha konvensional; dan
- menunjuk pegawai yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan
berdasarkan Prinsip Syariah.
