POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 28
(1) Perusahaan Pergadaian wajib memiliki dan
melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan dan
penyelesaian sengketa bagi Nasabah.
(2) Mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian
sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dicantumkan dalam Surat Bukti Gadai.
(3) Ketentuan mengenai penanganan pengaduan dan
penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud ayat (1)
berpedoman pada Peraturan OJK mengenai
perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dan
Peraturan OJK mengenai lembaga alternatif
penyelesaian sengketa beserta peraturan
pelaksanaannya.
