POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 27
(1) Perusahaan Pergadaian wajib mengembalikan Uang
Kelebihan dari hasil penjualan Barang Jaminan
dengan cara Lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 atau berdasarkan kuasa menjual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3)
huruf b kepada Nasabah.
(2) Perusahaan Pergadaian wajib mencatat secara
terpisah Uang Kelebihan dari hasil penjualan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengembalian Uang Kelebihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran
OJK.
