Pasal 24
(1) Jangka waktu pinjaman kepada Nasabah dengan
jaminan berdasarkan hukum Gadai paling lama 4
(empat) bulan.
(2) Dalam hal Uang Pinjaman dengan jaminan
berdasarkan hukum Gadai belum dilunasi sampai
dengan tanggal jatuh tempo, Perusahaan Pergadaian
dapat melelang Barang Jaminan.
(3) Sebelum pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), berdasarkan kesepakatan antara
Perusahaan Pergadaian dengan Nasabah, Barang
Jaminan dapat dijual dengan cara:
- Nasabah menjual sendiri Barang Jaminannya;
atau
- Nasabah memberikan kuasa kepada Perusahaan
Pergadaian untuk menjualkan Barang
Jaminannya.
(4) Dalam hal Perusahaan Pergadaian bersepakat
dengan Nasabah untuk melakukan cara penjualan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka
penjualan dimaksud dilaksanakan paling lama 20
(dua puluh) Hari setelah tanggal jatuh tempo.
(5) Kesepakatan antara Perusahaan Pergadaian dengan
Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
dimuat dalam Surat Bukti Gadai.
(6) Penjualan Barang Jaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dilakukan apabila nilai
penjualan dapat memenuhi kewajiban Nasabah
terhadap Perusahaan Pergadaian.
(7) Barang Jaminan yang dijual oleh Nasabah sebelum
tanggal Lelang, dilarang dibeli secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perusahaan Pergadaian
atau pegawainya.
(8) Perusahaan Pergadaian wajib memiliki pedoman
tertulis untuk melakukan penjualan Barang Jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
