POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 23
(1) Perusahaan Pergadaian wajib menyerahkan Surat
Bukti Gadai kepada Nasabah pada saat menerima
Barang Jaminan.
(2) Surat Bukti Gadai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disusun dengan memenuhi ketentuan
perjanjian sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
mengenai perlindungan konsumen sektor jasa
keuangan.
(3) Perusahaan Pergadaian wajib menyimpan paling
sedikit 1 (satu) salinan Surat Bukti Gadai untuk
setiap transaksi.
