POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 22
(1) Perusahaan Pergadaian wajib memiliki tempat
penyimpanan Barang Jaminan berdasarkan hukum
Gadai dan barang titipan yang memenuhi
persyaratan keamanan dan keselamatan.
(2) Perusahaan Pergadaian wajib memiliki pedoman
tertulis dalam menjaga keamanan dan keselamatan
Barang Jaminan berdasarkan hukum Gadai dan
barang titipan.
(3) Perusahaan Pergadaian wajib mengasuransikan
Barang Jaminan berdasarkan hukum Gadai dan
barang titipan dalam rangka memitigasi risiko.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tempat
penyimpanan Barang Jaminan berdasarkan hukum
Gadai dan barang titipan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
