POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 21
(1) Perusahaan Pergadaian wajib memenuhi nilai
minimum perbandingan antara Uang Pinjaman dan
nilai taksiran Barang Jaminan dalam memberikan
Uang Pinjaman kepada Nasabah, kecuali apabila
Nasabah menyatakan secara tertulis menghendaki
Uang Pinjaman yang lebih rendah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai minimum
perbandingan antara Uang Pinjaman dan nilai
taksiran Barang Jaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
