POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 20
(1) Perusahaan Pergadaian wajib memberikan nilai
taksiran atas setiap Barang Jaminan kepada
Nasabah.
(2) Dalam rangka memenuhi kualitas penaksiran Barang
Jaminan, Perusahaan Pergadaian wajib:
menyediakan alat penaksir; dan
menetapkan daftar harga pasar Barang Jaminan
yang wajar.
