POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 19
(1) Perusahaan Pergadaian wajib memiliki paling sedikit
1 (satu) orang Penaksir untuk melakukan penaksiran
atas Barang Jaminan pada setiap unit pelayanan
(outlet).
(2) Dalam melakukan penaksiran, Penaksir wajib
dilengkapi pedoman tertulis yang ditetapkan oleh
Perusahaan Pergadaian.
(3) Penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
lulus sertifikasi penaksiran Barang Jaminan.
