POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 18
Perusahaan Pergadaian yang menyalurkan Uang Pinjaman
berdasarkan hukum Gadai dilarang untuk:
- menggunakan Barang Jaminan;
menyimpan Barang Jaminan di tempat Nasabah;
memiliki Barang Jaminan; dan/atau
menggadaikan kembali Barang Jaminan kepada
pihak lain.
