POJK
USAHA PERGADAIAN
Pasal 25
(1) Dalam hal Nasabah telah melunasi Uang Pinjaman
beserta bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil
bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan
kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah,
Perusahaan Pergadaian wajib mengembalikan Barang
Jaminan kepada Nasabah dalam kondisi fisik yang
sama seperti saat penyerahan Barang Jaminan.
(2) Dalam hal Barang Jaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hilang atau rusak, Perusahaan
Pergadaian wajib menggantinya dengan:
- uang atau barang yang nilainya sama atau
setara dengan nilai Barang Jaminan pada saat
Barang Jaminan tersebut hilang atau rusak,
untuk Barang Jaminan berupa perhiasan; atau
- uang atau barang yang nilainya sama atau
setara dengan nilai Barang Jaminan pada saat
Barang Jaminan tersebut dijaminkan, untuk
Barang Jaminan selain perhiasan.
