Pasal 27
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Masa berlaku Izin Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan atau diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan otomatis menyesuaikan menjadi 3 (tiga) tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemegang Izin Wakil Manajer Investasi. (2) Masa berlaku Izin Wakil Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. bagi pemegang Izin Wakil Manajer Investasi yang tanggal kelahirannya sebelum tanggal dan bulan masa berlaku Izin Wakil Manajer Investasi berakhir, masa berlaku Izin Wakil Manajer Investasi habis tepat di tanggal dan bulan kelahiran pemegang Izin Wakil Manajer Investasi pada tahun keempat; dan b. bagi pemegang Izin Wakil Manajer Investasi yang tanggal kelahirannya setelah tanggal dan bulan masa berlaku Izin Wakil Manajer Investasi berakhir, masa berlaku Izin Wakil Manajer Investasi habis tepat di tanggal kelahiran pemegang Izin Wakil Manajer Investasi pada tahun ketiga.
