POJK
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
Pasal 26
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan mengenai sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c angka 1 mulai berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (2) Sertifikat keahlian sebagai Wakil Manajer Investasi yang diterbitkan oleh panitia standar profesi dan lembaga pendidikan khusus di bidang Pasar Modal tetap berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Pasar Modal.
