Pasal 10
BAB 4 — MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN IZIN WAKIL MANAJER INVESTASI
(1) Permohonan perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum
masa berlaku Izin Wakil Manajer Investasi dimaksud berakhir dengan ketentuan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlaku Izin Wakil Manajer Investasi berakhir. (2) Permohonan perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi tidak dapat dilakukan setelah masa berlaku Izin Wakil Manajer Investasi dimaksud berakhir. (3) Permohonan perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format surat permohonan perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan disertai kelengkapan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi izin mempekerjakan tenaga asing yang diterbitkan oleh instansi berwenang, bagi warga negara asing yang bekerja pada lembaga jasa keuangan; b. fotokopi kartu anggota asosiasi yang mewadahi Wakil Manajer Investasi yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan yang masih berlaku; dan c. fotokopi dokumen pendidikan berkelanjutan yang dilaksanakan antara tanggal berlaku hingga tanggal berakhirnya Izin Wakil Manajer Investasi. (4) Permohonan perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi harus diajukan secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan permohonan perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi.
