Pasal 11
BAB 4 — MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN IZIN WAKIL MANAJER INVESTASI
(1) Perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi yang memenuhi syarat.
(2) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi pada saat diterima tidak memenuhi syarat, paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. permohonan belum memenuhi persyaratan; atau b. permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. (3) Penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dianggap telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan tersebut. (4) Pemohon perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi yang tidak melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan sebelum masa berlaku Izin Wakil Manajer Investasi berakhir, dianggap membatalkan permohonan perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi yang sudah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
