Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PERHITUNGAN PUNGUTAN OJK
(1) Biaya tahunan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang dibayar dalam 4 tahap, pembayaran setiap tahap dihitung dengan cara: a. Pembayaran biaya tahunan tahap I paling lambat tanggal 15 April untuk pembayaran atas kewajiban triwulan I yaitu mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Maret tahun berjalan; b. Pembayaran biaya tahunan tahap II paling lambat tanggal 15 Juli untuk pembayaran atas kewajiban triwulan II yaitu mulai tanggal 1 April sampai dengan 30 Juni tahun berjalan; c. Pembayaran biaya tahunan tahap III paling lambat tanggal 15 Oktober untuk pembayaran atas kewajiban triwulan III yaitu mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 September tahun berjalan; dan d. Pembayaran biaya tahunan tahap IV paling lambat tanggal 31 Desember untuk pembayaran atas kewajiban triwulan IV yaitu mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan. (2) Dalam hal biaya tahunan yang besaran tarifnya ditetapkan dalam nominal tertentu yang tidak mengacu pada laporan keuangan, pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 Juni untuk pembayaran atas kewajiban periode satu tahun yaitu mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
