POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-02 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PERHITUNGAN PUNGUTAN OJK
(1) Kantor akuntan publik, kantor jasa penilai publik, kantor konsultan hukum, kantor notaris, dan perusahaan konsultan aktuaria, sepanjang kantor dimaksud memiliki izin, persetujuan, pengesahan, atau pendaftaran dari OJK dikenakan Pungutan oleh OJK. (2) Perhitungan biaya tahunan kantor akuntan publik, kantor jasa penilai publik, kantor konsultan hukum, kantor notaris, dan perusahaan konsultan aktuaria yang besaran tarifnya berdasarkan nilai kontrak di Sektor Jasa Keuangan dilakukan dengan dasar nilai kontrak per triwulanan pada tahun berjalan. www.djpp.kemenkumham.go.id
