Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PERHITUNGAN PUNGUTAN OJK
(1) Perhitungan biaya tahunan manajer investasi dihitung berdasarkan tarif persentase tertentu sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan dari rata- rata harian atas dana kelolaan selama 1 (satu) tahun periode pelaporan sebelum kewajiban pembayaran Pungutan. (2) Dana kelolaan manajer investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah keseluruhan dana kelolaan harian atas produk reksa dana, efek beragun aset, pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual, reksa dana penyertaan terbatas, dana investasi real estate dan produk investasi lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
