Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PERHITUNGAN PUNGUTAN OJK
(1) Kewajiban biaya tahunan dimulai sejak Wajib Bayar memperoleh perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan dan berakhir setelah perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan dicabut, dibatalkan, dibubarkan, atau perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. (2) Kewajiban biaya tahunan bagi Wajib Bayar yang baru memperoleh perizinan, persetujuan, pendaftaran dan pengesahan dan belum mempunyai acuan sebagai dasar perhitungan biaya tahunan dikenakan biaya tahunan pada besaran paling sedikit sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal kewajiban biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak dalam satu tahun penuh, biaya tahunan dihitung secara proporsional bulanan dengan bagian bulan dihitung secara harian. (4) Dalam hal perizinan, persetujuan, pendaftaran dan pengesahan bagi Wajib Bayar yang dikenakan biaya tahunan yang besaran tarifnya www.djpp.kemenkumham.go.id
ditetapkan dalam nominal tertentu yang tidak mengacu pada laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diperoleh setelah tanggal 15 Juni, pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember. (5) Dalam hal tanggal 31 Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
