Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PERHITUNGAN PUNGUTAN OJK
(1) Biaya tahunan emiten dihitung berdasarkan nilai seluruh outstanding emisi yang tercakup dalam laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit. (2) Dalam rangka perhitungan biaya tahunan bagi emiten, nilai emisi outstanding dihitung berdasarkan jumlah keseluruhan nilai emisi yang meliputi: a) jumlah nilai penerbitan Efek yang bersifat ekuitas pada saat Penawaran Umum, Penawaran Umum dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan Efek terlebih dahulu (Penawaran Umum terbatas/right issue), penambahan modal tanpa hak memesan Efek terlebih dahulu, pelaksanaan Efek yang dapat dikonversi menjadi saham, dikurangi dengan nilai saham dari emisi yang dibeli kembali dan menurunkan modal disetor; b) jumlah nilai Efek bersifat utang yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dan belum lunas; dan c) jumlah nilai sukuk yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dan belum lunas.
