Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENAGIHAN PUNGUTAN OJK
(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi kewajiban biaya tahunan sampai dengan batas waktu sebagaimana ditetapkan pada PERATURAN PEMERINTAH tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan, OJK memberikan surat teguran pertama yang memuat: a. kewajiban membayar biaya tahunan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal teguran pertama; dan b. pengenaan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari kewajiban pembayaran Pungutan yang wajib dibayar karena terlambat melakukan pembayaran dan www.djpp.kemenkumham.go.id
paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari Pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan. (2) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi kewajiban biaya tahunan sampai dengan batas waktu sebagaimana ditetapkan pada surat teguran pertama, OJK memberikan surat teguran kedua yang memuat: a. kewajiban membayar biaya tahunan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan pada surat teguran pertama; dan b. pengenaan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari kewajiban pembayaran Pungutan yang wajib dibayar karena terlambat melakukan pembayaran dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari Pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan. (3) Selain sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), OJK dapat MENETAPKAN sanksi administratif tambahan atau tindakan tertentu kepada Wajib Bayar yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran sesuai dengan jenis sanksi atau tindakan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan di sektor jasa keuangan. (4) Pengenaan sanksi administratif tambahan atau tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan OJK berdasarkan ketentuan tentang sanksi administratif yang berlaku untuk setiap sektor jasa keuangan. (5) OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada masyarakat. (6) Tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di Sektor Jasa Keuangan yang dikenakan kepada Pihak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diatur dalam Peraturan OJK tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan.
