POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-02 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENAGIHAN PUNGUTAN OJK
(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi kewajibannya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pembayaran Pungutan, OJK MENETAPKAN kewajiban tersebut sebagai piutang macet. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) OJK menyerahkan penagihan atas Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Pembayaran atas piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara.
