Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA VERIFIKASI PUNGUTAN OJK
(1) OJK dapat melakukan Verifikasi terhadap kewajiban biaya tahunan secara: a. rutin; dan/atau b. khusus. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. pembayaran telah tercatat pada Rekening OJK; dan b. jumlah pembayaran telah sesuai dengan jumlah kewajiban. (3) Verifikasi rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap setiap transaksi pembayaran biaya tahunan. (4) Verifikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap kewajiban pembayaran biaya tahunan yang terjadi lebih dari 1 (satu) tahun sejak dilakukannya pembayaran biaya tahunan. (5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat antara lain: a. keterangan tertulis dari Wajib Bayar atas kehendak sendiri yang menyatakan bahwa biaya tahunan yang telah dibayar tidak sesuai dengan kewajibannya; b. perubahan nilai dasar pengenaan biaya tahunan; c. indikasi ketidaksesuaian perhitungan kewajiban dan pembayaran biaya tahunan. (6) OJK menyampaikan hasil Verifikasi kepada Wajib Bayar. (7) Wajib Bayar dapat meminta klarifikasi secara tertulis kepada OJK atas hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil Verifikasi dari OJK. (8) Jika setelah lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) OJK tidak menerima permintaan klarifikasi tertulis dari Wajib www.djpp.kemenkumham.go.id
Bayar, maka hasil verifikasi OJK bersifat final dan tidak dapat dimintakan kembali. (9) OJK memberikan penjelasan atas permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak permintaan klarifikasi diterima OJK. (10) Dalam hal terdapat selisih negatif antara biaya tahunan berdasarkan Verifikasi OJK dikurangi biaya tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri, selisih negatif tersebut ditambahkan sebagai kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkan hasil verifikasi. (11) Dalam hal terdapat selisih positif antara biaya tahunan berdasarkan Verifikasi OJK dikurangi biaya tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri, selisih positif tersebut dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkan hasil verifikasi. (12) Selisih negatif sebagaimana dimaksud pada ayat (10) atau selisih positif sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditambahkan atau dikurangkan pada tahap pembayaran terdekat setelah ditetapkannya selisih berdasarkan hasil Verifikasi.
