POJK
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-02 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas...
Pasal 15
BAB 5 — PENYESUAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PUNGUTAN
(1) OJK dapat menyesuaikan kewajiban pembayaran Pungutan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam hal: a. Wajib Bayar sedang mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan dan/atau sedang dalam pemberesan; b. sebagian besar atau seluruh Pihak:
- tidak mampu mempertahankan tingkat kesehatannya sesuai Peraturan Perundang-undangan; dan/atau
- mengalami kesulitan keuangan sehingga berpotensi terjadinya kegagalan untuk memenuhi kewajiban kepada konsumennya atau dapat membahayakan kelangsungan usahanya; dan c. OJK akan atau sedang memprioritaskan pengembangan industri, jenis layanan, atau produk keuangan tertentu, baik secara nasional ataupun di daerah tertentu. (2) Kriteria kesulitan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penyesuaian kewajiban pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh OJK.
