POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik
Pasal 9
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN TAHUNAN
Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat pada Bursa Efek di INDONESIA dan Bursa Efek di negara lain, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Batas waktu penyampaian Laporan Tahunan wajib sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. Penyampaian Laporan Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan otoritas pasar modal di negara lain dilakukan pada tanggal yang sama; dan c. Laporan Tahunan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan otoritas pasar modal di negara lain wajib memuat informasi yang sama dan paling sedikit memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
