Pasal 10
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN TAHUNAN
(1) Laporan Tahunan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib disampaikan dalam bentuk: a. dokumen cetak paling sedikit 2 (dua) eksemplar, 1 (satu) di antaranya dalam bentuk asli; dan b. salinan dokumen elektronik. (2) Laporan Tahunan yang disampaikan dalam bentuk salinan dokumen elektronik wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam Laporan Tahunan yang disampaikan dalam bentuk dokumen cetak. (3) Dalam hal terdapat perbedaan informasi yang disajikan dalam salinan dokumen elektronik dengan yang disajikan dalam dokumen cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), informasi yang digunakan sebagai acuan adalah informasi dalam Laporan Tahunan yang disampaikan dalam bentuk dokumen cetak dalam bentuk asli. (4) Laporan Tahunan dalam bentuk asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib ditandatangani secara langsung oleh seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
(5) Salinan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan. (6) Dalam hal Laporan Tahunan dalam bentuk dokumen cetak dan dokumen elektronik disampaikan secara terpisah, penghitungan ketepatan waktu penyampaian Laporan Tahunan didasarkan pada Laporan Tahunan yang lebih dahulu diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan. (7) Dalam hal penyajian Laporan Tahunan dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing disajikan dalam buku yang terpisah, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan Laporan Tahunan dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (8) Penyampaian Laporan Tahunan yang disajikan dalam buku terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal yang sama.
