POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik
Pasal 11
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN TAHUNAN
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan Laporan Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam periode penyampaian laporan keuangan tahunan, Emiten atau Perusahaan Publik dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan, sepanjang Laporan Tahunan dalam bentuk asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a memuat laporan keuangan tahunan dalam bentuk asli.
