POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik
Pasal 12
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN TAHUNAN
Dalam hal batas waktu penyampaian Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 jatuh pada hari libur, Laporan Tahunan wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
