POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik
Pasal 13
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN TAHUNAN
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan Laporan Tahunan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian Laporan Tahunan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
