POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik
Pasal 8
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN TAHUNAN
Kewajiban penyampaian Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak berlaku bagi Emiten yang hanya menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian Laporan Tahunan.
