Pasal 7
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN TAHUNAN
(1) Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan Laporan Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir. (2) Dalam hal Laporan Tahunan telah tersedia bagi pemegang saham sebelum jangka waktu penyampaian Laporan Tahunan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Laporan Tahunan wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal yang sama dengan tersedianya Laporan Tahunan bagi pemegang saham. (3) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik memperoleh pernyataan efektif untuk pertama kali dalam periode setelah tahun buku berakhir sampai dengan batas waktu penyampaian Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal pemanggilan RUPS tahunan (jika ada). (4) Laporan tahunan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat tidak mengikuti ketentuan bentuk dan isi Laporan Tahunan.
