POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik
Pasal 6
BAB 2 — PENYUSUNAN, BENTUK, DAN ISI LAPORAN TAHUNAN
(1) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disusun sesuai dengan ketentuan mengenai bentuk dan isi Laporan Tahunan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Laporan Tahunan diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
