POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik
Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN, BENTUK, DAN ISI LAPORAN TAHUNAN
(1) Laporan Tahunan wajib disajikan dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing. (2) Laporan Tahunan dalam bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menggunakan bahasa Inggris. (3) Laporan Tahunan yang menggunakan bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam Laporan Tahunan yang menggunakan Bahasa INDONESIA. (4) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran dan/atau informasi yang disajikan dalam bahasa asing dengan yang disajikan dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi yang digunakan sebagai acuan adalah informasi dalam Bahasa INDONESIA.
