POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik
Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN, BENTUK, DAN ISI LAPORAN TAHUNAN
Laporan Tahunan wajib paling sedikit memuat:
a. ikhtisar data keuangan penting; b. informasi saham (jika ada); c. laporan Direksi; d. laporan Dewan Komisaris; e. profil Emiten atau Perusahaan Publik; f. analisis dan pembahasan manajemen; g. tata kelola Emiten atau Perusahaan Publik; h. tanggung jawab sosial dan lingkungan Emiten atau Perusahaan Publik; i. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; dan j. surat pernyataan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris tentang tanggung jawab atas Laporan Tahunan.
