POJK
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik
Pasal 3
BAB 2 — PENYUSUNAN, BENTUK, DAN ISI LAPORAN TAHUNAN
(1) Laporan Tahunan harus dicetak dan dijilid. (2) Laporan Tahunan harus dapat diperbanyak dalam bentuk salinan dokumen cetak dan salinan dokumen elektronik.
